Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LPQ / TPQ / TPA / PAUDQU

 

 Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LPQ

PANDUAN PENGGUNAAN SIPDAR-PQ 
Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar LPQ

SIPDAR (Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar LPQ) merupakan sistem informasi terintegrasi yang dikembangkan untuk memudahkan pelaksanaan tata kelola kelembagaan Pendidikan Al-Quran. SIPDAR dikelola oleh Subdit Pendidikan Al-Quran pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

SIPDAR dapat diakses pada pranala https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar. Saat diakses oleh pengguna umum, SIPDAR menampilkan beberapa menu bersifat umum yang dapat diakses oleh siapa saja tanpa harus mendaftar ataupun login (masuk) sebagai pengguna terdaftar. .




Comments