Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LPQ / TPQ / TPA / PAUDQU
Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LPQ
PANDUAN PENGGUNAAN SIPDAR-PQ
Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar LPQ
SIPDAR (Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar LPQ) merupakan sistem informasi terintegrasi yang
dikembangkan untuk memudahkan pelaksanaan tata kelola kelembagaan Pendidikan Al-Quran.
SIPDAR dikelola oleh Subdit Pendidikan Al-Quran pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren, Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
SIPDAR dapat diakses pada pranala https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar. Saat diakses oleh
pengguna umum, SIPDAR menampilkan beberapa menu bersifat umum yang dapat diakses oleh siapa
saja tanpa harus mendaftar ataupun login (masuk) sebagai pengguna terdaftar. .
Comments
Post a Comment